Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

informasi Penyedia Pelatihan dan Diklat, Penyedia Pelatihan, training dan bimtek, lembaga Pelatihan dan pendidikan sdm, Diklat Indonesia, info diklat 2021, lembaga penyedia pelatihan dan training

Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan

Training Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan. Pinjam  Pakai  Kawasan  Hutan  adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan   tanpa  mengubah  status,  peruntukan  dan  fungsi  kawasan   tersebut.Tujuannya  adalah  membatasi dan mengatur penggunaan sebagian    kawasan  hutan  untuk  kepentingan  srtategis  atau  kepentingan  umum terbatas  di  luar  sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan    peruntukan  kawasan  hutan.  Menghindari  terjadinya  enclave  didalam   kawasan hutan.
Sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  38  ayat  (3) UU Nomor 41 Tahun 1999   tentang  Kehutanan  bahwa  penggunaan  kawasan hutan untuk kepentingan    pertambangan  dilakukan  melalui  pemberian  izin  pinjam  pakai  oleh    Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta  kelestarian  lingkungan.  Ketentuan  mengenai izin pinjam pakai    tersebut  diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor :
Permenhut     No.P.18/Menhut-II/2011    jis    No.P.38/Menhut-II/2012,   No.P.14/Menhut-II/2013  Tentang  pedoman  pinjam  pakai kawasan hutan.    Dalam  Peraturan ini dijelaskan ketentuan mengenai tata cara pengajuan  permohonan  Izin  Pinjam Pakai. Namun pada prakteknya, permohonan Izin    Pinjam  Pakai  tidak semudah yang tertera di dalam peraturan tersebut.    Terdapat  beberapa  permasalahan  terkait  permohonan itu, diantaranya  adalah  overlapping  kepemilikan  izin   antara  dua  perusahaan  yang  berkepentingan.   Bebagai  masalah  tentang  kehutanan  menjadi  suatu    masalah  yang  tidak ada habis habisnya menyangkut tumpang tindih atas  pinjam   pakai  dengan  perusahaan  yang  lain,  antara  regulasi  dan    implementasi  selalu  berbeda  dan sering mengakibatkan konflik sesama   pengusaha ataupun dengan masyarakat.
 
Pelatihan  ini  akan  membahas  mengenai  masalah  masalah yang timbul    dipertambangan,  kehutanan  dan  perkebunan dalam  hal pedoman pinjam    pakai  kawasan hutan untuk pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang    akan  berdampak pada konflik serta alternative penyelesaiannya dengan tujuan  agar masalah masalah yang dihadapi oleh perusahaan dan pemilik   modal dengan pemilik tanah dapat diselesaikan dengan baik tanpa adanya   konflik  kepentingan  dan terus menerus yang tidak ada habisnya sampai    sekarang.

MATERI 

1. Pendahuluan
 
  • Kebijakan  pemerintah  terkait  pengelolaan  pertambangan,  Migas,   perkebunan dan industri lainnya dikawasan hutan
  • Perizinan  IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK-Restorasi Ekosistem, serta    IPPKH  untuk  kegiatan  operasi produksi pertambangan dan kegiatan non    tambang
  • Reklamasi pasca tambang di kawasan hutan
  • Refleksi atas strategi dan aksi atas percepatan kepastian hukum dan    usaha di kawasan hutan
  • Model tata kelola hutan yang mensejahterakan masyarakat dan hidupnya    perusahaan dikawasan hutan
2. Kebijakan Pertanahan
 
  • Hak penguasaan lahan di kawasan hutan dan pengelolaannya
  • Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa dan    perkara pertanahan dan penyelesaian masalah tersebut
  • Eksistensi tanah ulayat dikawasan hutan untuk industri pertambangan,    migas, kehutanan dan perkebunan
  • Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2 Tahun    2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012
  • Menuju reforma Agraria dikawasan hutan
  • Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah, adat
  • Sertifikasi hak atas tanah
3. Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
 
  • Mekanisme  dan  tata cara serta persyaratan permohonan pinjam pakai    kawasan  hutan  dan  waktu  proses  pengurusan  perizinan pinjam pakai    kawasan hutan serta kendala dan solusinya
  • Permenhut   No.P.18/Menhut-II/2011   jis   No.P.38/Menhut-II/2012,    No.P.14/Menhut-II/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
  • PP  No 60 tahun 2012 tentang Tentang Tata cara perubahan peruntukan    dan  fungsi kawasan hutan untuk Pertambangan dan perkebunan & PP no 61    tahun 2012 Tentang Kawasan Hutan
  • Permenhut  Nomor P.63/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Penanaman Bagi    Pemegang  Izin  Pinjam  Pakai  Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi    Daerah Aliran Sungai.
  • P.20/Menhut-II/2013  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Kehutanan    Nomor. P.14/Menhut-II/2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
  • P.21/Menhut-II/2013  Standar  Biaya  Produksi Pemanfaatan Kayu Pada    Izin Pemanfaatan Kayu
4. Tumpang Tindih Lahan dan Izin di Kawasan Hutan
 
  • Masalah utama tumpang tindih lahan dikawasan hutan
  • Masalah utama tumpang tindih perizinan di kawasan hutan
  • Sinkronisasi peraturan lintas sektoral
  • Tambang Rakyat
  • Koordinasi pemerintah pusat dengan daerah dengan adanya otonomi
  • Pemekaran wilayah
  • Luas wilayah yang berbeda beda
  • Penerbitan izin karena penggantian Bupati tanpa koordinasi

   5. BNBP Kendala dan Pelaksanaannya

  • PermenhutNo.P.56/Menhut-II/2008  tentang  Tata  Cara Penentuan Luas    Areal  Terganggu  Dan  Areal  Reklamasi  Untuk PNBP Penggunaan Kawasan    Hutan
  • Potensi  terjadinya  pungutan  liar  dalam  pelaksanaan  kewajiban    penyetoran penerimaan negara oleh perusahaan
  • Pelaksanaan   pembayaran   penerimaan   negara   oleh  perusahaan,    jenis-jenis   pembayaran   penerimaan   negara  yang  disetorkan  oleh    perusahaan,  serta  kendala dan tantangan dalam pelaksanaan penyetoran   penerimaan Negara tersebut
  • Aliran penerimaan sektor kehutanan dan konteks REDD+ ( pajak ; PPh,   PPn,  PBB sedangkan non pajak ; PSDH ( Provisi Sumber Daya Hutan ), DR    (Dana Reboisasi), IIUPH (Iuran Ijin Usaha Pemanfaatn Hutan)
  • Penatausahaan PNBP dan denda pelanggaran eksploitasi hutan

PESERTA

Para    praktisi    manajemen   kontrak,   Associate   lawyer,   Legal    manager/staff,    Perusahaan   pertambangan,   Perusahaan   kehutanan,    Perusahaan perkebunan, Masyarakat umum
 
Metode Pelatihan :
  • Presentasi
  • Diskusi
  • Case Study
  • Simulation
  • Evaluation (Pre and Post Test)
  • Kunjungan/Praktek (Menyesuaikan/tentative)

EmailTelp/wa
infodiklat.indonesia@gmail.com 0852 9095 1223

Lokasi & InvestasiFasilitas
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Malang
- Batam
- Lombok
- FREE Airport pickup service
(Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE Transporsi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module atau Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffe Break & 1 Lunch
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia

Catatan
Hotel untuk pelatihan ada beberapa pilihan seperti Hotel Ibis, Hotel Aston, Hotel Amaris, Hotel Cavinton, Hotel Hyatt, Hotel Grand Aston, Novotel, Hotel Harris, Hotel 101, Hotel Grand Mercure,Ritz Carlton, Hotel Ibis Style dan masih banyak pilihan menarik lainnya.Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Dapatkan harga spesial untuk pengiriman minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama.

Jadwal PelatihanOnline Training
- 22-24 Januari 2024
- 12-14 Februari 2024
- 13-15 Maret 2024
- 29-30 April 2024
- 21-23 Mei 2024
- 11-13 Juni 2024
- 16-18 Juli 2024
- 13-15 Agustus 2024
- 17-19 September 2024
- 15-17 Oktober 2024
- 7-9 November 2024
- 26-28 November 2024
- 3-6 Desember 2024
- 17-19 Desember 2024
- Instruktur mengajar secara LIVE
Durasi 4 jam perhari selama 2 hari pelaksanaan
- Media Live training
Google Meet, Zoom atau Team link
- Harga khusus
Training yang sama diikuti oleh beberapa peserta
dari perusahaan yang sama