Training Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan

informasi Penyedia Pelatihan dan Diklat, Penyedia Pelatihan, training dan bimtek, lembaga Pelatihan dan pendidikan sdm, Diklat Indonesia, info diklat 2021, lembaga penyedia pelatihan dan training

Training Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan

pelatihan business

Training Hubungan Industrial Dan Ketenagakerjaan

Training Hubungan Industrial Dan KetenagakerjaanHubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.

Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK. Berlatar dari hal tersebut DIKLAT NDONESIA mengadakan pelatihan HUBUNGAN INDUSTRIAL KETENAGAKERJAAN, pelatihan ini sangat bermanfaat bari para karyawan atau serikat pekerja dan bagi perusahaan supaya dapat saling memahami mengenai perjanjian kinerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dll.

Ikuti juga : Training hubungan industrial dan ketenagakerjaan

Materi  

  1. Perjanjian Kerja (PK) Dasar hukum Pengertian Bentuk Jenis Isi PK Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
  2. Peraturan Perusahaan (PP) Dasar hukum. Pengertian. Perusahaan yang diwajibkan membuat PP. Tata cara pembuatan. Isi. Pengesahan. Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan. Masa berlaku.
  3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Dasar hukum. Pengertian. Syarat dan tata cara pembuatan. Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB. Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku. Masa berlaku. Syarat perpanjangan atau pembaharauan. Perbedaan PKB dan PP.
  4. Waktu Kerja dan Waktu istirahat. Dasar hukum. Waktu kerja sehari dan seminggu. Waktu istirahat dan cuti. Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan. Sanksi jika terjadi pelanggaran.
  5. Upah Kerja Lembur Dasar hukum. Pengertian dan ruang lingkup. Syarat kerja lembur. Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur. Dasar perhitungan upah lembur. Cara perhitungan upah lembur. Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dasar hukum. Pengertian dan ruang lingkup. PHK yang dilarang; Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja. Prosedur/mekanisme PHK. PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI. Skorsing. Kompensasi akibat PHK. Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK. Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib. PHK karena usia pensiun.

Peserta  

  1. Pejabat atau staf pada Departemen SDM (Human Resources),
  2. Pejabat/ staf pada Departemen Legal,
  3. Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan,
  4. Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.
Metode Pelatihan :
  • Presentasi
  • Diskusi
  • Case Study
  • Simulation
  • Evaluation (Pre and Post Test)
  • Kunjungan/Praktek (Menyesuaikan/tentative)

Informasi lebih lanjut

Lokasi & InvestasiFasilitas
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Malang
- Batam
- Lombok
- FREE Airport pickup service
(Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE Transporsi Peserta ke tempat pelatihan .
- Module atau Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffe Break & 1 Lunch
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia

Catatan
Hotel untuk pelatihan ada beberapa pilihan seperti Hotel Ibis, Hotel Aston, Hotel Amaris, Hotel Cavinton, Hotel Hyatt, Hotel Grand Aston, Novotel, Hotel Harris, Hotel 101, Hotel Grand Mercure,Ritz Carlton, Hotel Ibis Style dan masih banyak pilihan menarik lainnya.Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Dapatkan harga spesial untuk pengiriman minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama.

Jadwal PelatihanOnline Training
- 22-24 Januari 2024
- 12-14 Februari 2024
- 13-15 Maret 2024
- 29-30 April 2024
- 21-23 Mei 2024
- 11-13 Juni 2024
- 16-18 Juli 2024
- 13-15 Agustus 2024
- 17-19 September 2024
- 15-17 Oktober 2024
- 7-9 November 2024
- 26-28 November 2024
- 3-6 Desember 2024
- 17-19 Desember 2024
- Instruktur mengajar secara LIVE
Durasi 4 jam perhari selama 2 hari pelaksanaan
- Media Live training
Google Meet, Zoom atau Team link
- Harga khusus
Training yang sama diikuti oleh beberapa peserta
dari perusahaan yang sama

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.